You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan Bekas Kebakaran Pasar Gembrong Akan Dibangun Rusun
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lahan Bekas Kebakaran Pasar Gembrong Diusulkan Dibangun Rusun

Lahan bekas kebakaran di RT 10, 11, 12 RW 02, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, atau lebih dikenal dengan sebutan Pasar Gembrong, akan dibangun rusunawa terpadu. Rencana tersebut akan diajukan ke Pemprov DKI oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur.

Lahannya seluas 5 hektare. Sebagian milik warga dan ada tanah perairan. Tentunya akan ada pembebasan lahan milik warga untuk pembangunan rusunawa terpadu itu

Camat Jatinegara, Syofian Taher mengatakan, sejak tiga bulan lalu, Pemkot Jakarta Timur telah mengajukan agar kawasan Pasar Gembrong dijadikan rusunawa terpadu. Selain untuk penataan lingkungan, pembangunan untuk merapikan kawasan dan menjadi pusat perekonomian di Jakarta Timur.

"Lahannya seluas 5 hektare. Sebagian milik warga dan ada tanah perairan. Tentunya akan ada pembebasan lahan milik warga untuk pembangunan rusunawa terpadu itu," ujar Syofian, Rabu (5/8).

Puluhan Rumah di Pasar Gembrong Ludes Terbakar

Rencananya, bentuk rusunawa terpadu tersebut terdiri dari beberapa lantai, yang dapat menampung seluruh pedagang, sesuai dengan jenis dagangannya. Seperti mainan anak-anak, karpet dan sebagainya. Di rusun ini juga akan terdapat mal, areal parkir. Setidaknya lahan 5 hektare ini dapat dibangun 4 tower yang bersifat super blok.

Hal itu tentunya memerlukan kajian mendalam. Sebuah nama pun diusulkan untujk rusunawa tersebut, yakni Gembrong City karena akan satu atap dengan pusat perbelanjaan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye936 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati